Merasa Dieksekusi Sewenang-wenang, Kejaksaan Bekasi Digugat Kuasa Hukum Kades

Merasa Dieksekusi Sewenang-wenang, Kejaksaan Bekasi Digugat Kuasa Hukum Kades

KABUPATEN BEKASI - Kuasa hukum Kepala Desa Segaramakmur Tarumajaya, Agus Sopyan menggugat Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi. Gugatan ini diajukan terkait penahan terhadap Agus Sopyan di Lapas Kelas II Cikarang. "Pesidangan hari ini adalah Sidang perdana, di dalam persidangan itu yang hadir dari pihak tergugat satu dan dua, sedang turut tergugat tidak hadir menurut majelis menyampaikan turut tergugat dalam hal ini Kalapas Kelas II Cikarang padahal sudah dipanggil sehingga kata majelis persidangan hari ini tidak sah dan dituda satu minggu," kata Taruli Simanjuntak didampingi Iskandar Ikbal saat diwawancarai Cikarang Ekspres usai mengikuti sidang Pengadilan Negeri Cikarang, (16/2). Menurut Taruli, Gugatan itu diajukan Kuasa Hukum Agus Sopyan, berawal dari tindakan Kejaksaan pada tanggal 27 Desember 2021, sekitar pukul 15.00 Wib, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Cikarang, mendatangi Kantor Klienya (Red- Agus Sopyan) dan membawanya Klienya ke Kantor Kejari Cikarang dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/202. "Pada saat itu Kliennya masih berkerja,pada saat itu juga saat itu Klien saya telah menolak dibawa Kasipidum Kejari karena Kejaksaan tidak menunjukkan surat tugas serta tidak disertai Surat Perintah tidak menunjukkan salinan Surat Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang katanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021," ungkap Taruli "Anehnya, pada saat membawa Kliennya, Maruli menyebutkan Kasipidum Kejari Cikarang tidak menunjukkan surat yugas atau surat perintah membawa Klienya atau Surat yang senilai dan setara dengan itu," sambungnya. Selain itu, Maruli Simanjutak mengungkapkan pada saat membawa Kliennya, Kasipidum Kejari Cikarang tidak menunjukkan Salinan surat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang katanya putusan. Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021. "Pada saat dibawa Kejaksaan, Klien saya saat itu telah menolak dibawa Kasipidum Kejari karena tidak disertai Surat Perintah dan tidak menunjukkan salinan Surat Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,yang katanya putusan Mahkamah Agung Nomor 1244/K/Pid/2021," ungkap Maruli. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: